Meninjau Ulang Pernyataan Pandangan Fazlur Rahman Tentang Hukum Kehalalan Bunga Bank
DOI:
https://doi.org/10.2896/asyafina.v1i2.16Keywords:
Bunga Bank, Riba, Fazlur RahmanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk meninjau ulang pandangan Fazlur Rahman tentang hukum kehalalan Bunga bank. Adapun jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan yaitu buku-buku serta buku-buku yang terkait. Tidak bisa dipungkiri bahwa bunga bank telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat saat ini. Bank yang menjalankan operasionalnya berbasis bunga sering dikaitkan dengan persoalan riba. Akan tetapi ketika bunga bank tersebut dikaitkan dengan riba, hal ini menimbulkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan apakah bunga bank tersebut sama dengan riba. Terdapat dua golongan yang menyikapi hal tersebut pertama, golongan Neo-Revivalisme yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan kedua, golongan modernis yang menyatakan bahwa bunga bank berbeda dengan riba. Fazlur rahman sebagai salah satu tokoh modernis menganggap bahwasanya bunga berbeda dengan riba, karena riba merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Al Quran dan juga hadist. Sedangkan bunga baginya hal tersebut diperbolehkan asal tidak berisi pemerasan dan kezaliman bagi masyarakat. Ulama bersepakat bahwasanya bunga bank diharamkan. Akan tetapi mereka memberikan solusi jika memang bunga bank tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari saat ini, yakni dengan memanfaatkan bunga bank hanya untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
References
Abdul, M. (2010). Epistemologi Tafsir Kontemporer. LkiS.
Ajahari. (2016). Pemikiran Fazlur Rahman Dan Muhammad Arkoun. 12.
Al-Qardawi, Y., & Dkk. (1994). Haruskah Hidup Dengan Riba. Gema Insan Press.
Amal, T. A. (1990). Islam dan Tantangan Modernitas. Mizan.
Amiruddin, M. H. (2000). Konsep Neraga Islam Menurut Fazlur Rahman. UII Press.
An-Nabahan, M. F. (2002). Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis. UII Press.
Hardiat, N., & Al Hakim, S. (2021). Aplikasi Bunga Bank Menurut Teori Double Movement Fazlur Rahman dalam Kajian Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(1). https://doi.org/10.36418/jiss.v2i1.145
Hasyim, M. S. (2008). Bunga Bank: Antara Paradigma Tekstual Dan Kontekstual. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 5(1). https://doi.org/10.24239/jsi.v5i1.151.45-58
Kasdi, A. (2013). Kasdi, Abdurrahman. Analisis Bunga Bank Dalam Pandangan Fiqih. Iqtishadia: Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam STAIN Kudus, 6(2).
Kasmir. (2008). Pemasaran Bank. Kencana.
Nurhadi. (2017). Bunga Bank Antara Halal dan Haram. Nur El-Islam, 4(2).
Rahman, F. (1984). Islam dan Modernitas: Tentang Transformasi dan Intelektual, terjemahan: Ahsin Muhammad. Pustaka.
Rahman, F. (2001). Gelombang Perubahan dalam Islam (studi Fundamentalis Islam), disunting oleh Ebrahim Moosa. PT Raja Grafindo Persada.
Rifqi, M. A., Safitri, N., & Rohman, M. A. (2022). Maqashid Effect: Apakah Maqashid Syariah Membuat Muslim Bahagia?? Studi Kasus Data IFLS Gelombang 5. Asyafina Journal: Jurnal Akademi Pesantren, 1(1 SE-Articles). https://doi.org/10.2896/asyafina.v1i3.2
Rosia, R. (2020). Disparitas Riba dan Bunga Bank: Perspektif Heremeutika Double Movement Fazlur Rahman. 07.
Saeful, A., & Sulastri. (2021). Riba dan Bunga Bank dalam Perspektif Islam. Madani Syari’ah, 4(1).
Saifuddin, D. (2003). Biografi Intelektual 17 Tokoh Pemikiran Modern dan Postmodern Islam.
Salam, A. (2016). Bunga Bank Dalam Perspektif Islam (Studi Pendapat Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 3(1). https://doi.org/10.21927/jesi.2013.3(1).77-108
Sibawahi. (2007). Hermeutika al-Qur’an Fazlur Rahman. Jalasutra.
Sumar’in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah. Graha Ilmu.
Susanto, E. (2016). Studi Hermeutika. Kencana.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah. (2003). Bank Syariah: Konsep, Produk dan Implementasi Operasional. Djambatan.
Yanggo, C. T. (1994). Problematika Hukum Islam Kontemporer. Pustaka Firdaus.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2022 Asyafina Journal: Jurnal Akademi Pesantren
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.